Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Lingkungan Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012 tanggal 31 Juli 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 55 Tahun 2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PP Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi |
Tanggal Ditetapkan | 7 Juli 2014 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 154 |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.