Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
01 Juli 2015
Sumber
LN.2015/NO.179, TLN.2015/NO.5724, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 55 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.