Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah.
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
55 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
21 November 2016
Diundangkan Tanggal
22 November 2016
Berlaku Tanggal
22 November 2016
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Download Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 55 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.