Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;
  2. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
56 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
PP Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2021

Berlaku Tanggal
31 Maret 2021

Sumber
LN.2021/No.86, TLN No.6675, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.