Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik;
- bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, pasal 89, dan pasal 90 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
56 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
PP Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2021
Berlaku Tanggal
31 Maret 2021
Sumber
LN.2021/No.86, TLN No.6675, jdih.setkab.go.id : 13 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.