Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
57 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2007

Sumber
LN. 2007 No. 127, TLN No. 4772, LL SETNEG : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Download Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.