PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya
PP Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya
Ditetapkan Tanggal
17 September 1992
Diundangkan Tanggal
17 September 1992
Berlaku Tanggal
01 April 1992
Sumber
LN. 1992, LL Setkab : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992 melalui link di bawah ini: