PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
PP Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik
Ditetapkan Tanggal
09 Desember 1959
Diundangkan Tanggal
09 Desember 1959
Berlaku Tanggal
30 Juli 1959
Sumber
LN. 1959/Nomor 137, TLN. Nomor 1906, LLBPHN : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1959 melalui link di bawah ini: