Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
PP Nomor 59 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia;
- bahwa untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2016
Sumber
LN.2016/NO.262, TLN.2016/NO.5959, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 59 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.