PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 Nomor 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya
PP Tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 Nomor 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan kepada Janda dan/atau Anaknya
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 1955
Diundangkan Tanggal
25 Februari 1955
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1952
Sumber
LN. 1955/Nomor 8, TLN. Nomor 755, LLBPHN : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955 melalui link di bawah ini: