PP Tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 1974
Diundangkan Tanggal
05 Maret 1974
Berlaku Tanggal
05 Maret 1974
Sumber
LN. 1974/ Nomor 8, TLN Nomor 3021, LL Setkab : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 17)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 melalui link di bawah ini: