PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
Ditetapkan Tanggal
13 April 1983
Diundangkan Tanggal
13 April 1983
Berlaku Tanggal
13 April 1983
Sumber
LN. 1983/Nomor 9, LL DITJENPP : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983 melalui link di bawah ini: