Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Belitung yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa wilayah Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Tanjung Kelayang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2016
Berlaku Tanggal
18 Maret 2016
Sumber
LN. 2016 Nomor 50, TLN Nomor 5860, LL SETNEG : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.