Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
PP Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan Mata Uang Rupiah perlu melanjutkan penugasan pencetakan Mata Uang Rupiah kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional serta menciptakan kepastian ketersediaan dokumen yang memiliki fitur sekuriti, perlu memberikan penugasan dan melakukan pengembangan usaha Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kegiatan usaha, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
PP Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2019
Berlaku Tanggal
19 Februari 2019
Sumber
LN.2019/NO.31, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.