Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai kesesuaian surat keterangan mengenai asal usul hasil hutan dengan tempat tujuan dan masa berlaku surat keterangan sahnya hasil hutan merupakan perluasan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga perlu diselaraskan kembali.
  2. bahwa beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif perlu dikembalikan dalam suatu sanksi yang proporsional agar tidak terjadi tumpang tindih antara sanksi pidana dan sanksi administratif.
  3. bahwa ketentuan-ketentuan mengenai norma dan sanksi sebagaimana diatur dalam butir b, sebagian sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, dan pemanfaatan hutan, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
60 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Ditetapkan Tanggal
23 September 2009

Diundangkan Tanggal
23 September 2009

Berlaku Tanggal
23 September 2009

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 137
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5056

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.