Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
60 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
PP Tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 269
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6293
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6293
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.