Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
PP Nomor 60 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan, dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ‘tahun Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
60 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Ditetapkan Tanggal
06 September 2019
Diundangkan Tanggal
12 September 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2019/NO.161, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.