Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial perlu diganti karena adanya perubahan struktur organisasi, penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan satuan pengenaan dan besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial
Ditetapkan Tanggal
16 November 2007
Diundangkan Tanggal
16 November 2007
Berlaku Tanggal
16 November 2007
Sumber
LN. 2007 No. 135, TLN No. 4780, LL SETNEG : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial
Download Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.