Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
13 April 2021
Diundangkan Tanggal
14 April 2021
Berlaku Tanggal
14 April 2021
Sumber
LN.2021/No.100, TLN No.6680, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Download Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.