PP Tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 1991
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 1991
Berlaku Tanggal
22 Oktober 1991
Sumber
LN.1991/NO.80, LL BPHN : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
Download Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 melalui link di bawah ini: