Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
62 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
PP Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2010
Sumber
LN. 2010 No. 101, TLN No. 5151, LL SETNEG : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Download Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.