Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi penerimaan dari:

  1. jasa analisis;
  2. jasa identifikasi;
  3. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
  4. jasapenyelenggaraaneduwisata;
  5. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  6. royalti atas kekayaan intelektual;
  7. jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
  8. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
62 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 April 2021

Diundangkan Tanggal
20 April 2021

Berlaku Tanggal
20 Mei 2021

Sumber
LN.2021/No.102, TLN No.6681, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Download Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 62 Tahun 2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.