Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi penerimaan dari:
Mencabut :
Download Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 62 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More