PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 Tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
PP Tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Ditetapkan Tanggal
19 September 1992
Diundangkan Tanggal
19 September 1992
Berlaku Tanggal
01 Januari 1992
Sumber
LN. 1992, LL Setkab : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 melalui link di bawah ini: