Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah

PP Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
  2. bahwa dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan Pemerintah dalam bidang investasi, dan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Investasi Pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investasi Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
63 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
PP Tentang Investasi Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
12 September 2019

Diundangkan Tanggal
17 September 2019

Berlaku Tanggal
17 September 2019

Sumber
LN.2019/NO.166, TLN.2019/NO.6385, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah

Download Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 63 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.