Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
64 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
12 September 2019

Diundangkan Tanggal
17 September 2019

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2019

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 167
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6386

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (539.25 KB)

Lampiran I – PP Nomor 64 Tahun 2019

Lampiran I – PP Nomor 64 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.