Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan;
  2. bahwa untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyertaan modal negara untuk mendirikan perusahaan perseroan (Persero) yang khusus bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal negara perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
66 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2007
Berlaku Tanggal
10 Desember 2007
Sumber
LN. 2007 No. 150, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Download Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More