Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Rekening Dana Investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
66 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 171
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.