Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II dalam rangka melanjutkan pembebasan lahan untuk pembangunan landasan pacu (runway) 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Angkasa Pura II
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016
Sumber
LN.2016/NO.321, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.