Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 Tentang Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 7 Tahun 1946
Tahun 1946
Tentang PP Tentang Pemberian Pangkat Militer kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
Tanggal Ditetapkan 01 Agustus 1946
Tanggal Diundangkan 01 Agustus 1946
Berlaku Tanggal 01 Agustus 1946
Sumber peraturan.go.id

Download Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 melalui link di bawah ini:

Download PDF (37.03 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

3 minggu ago

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024

Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More