Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
PP Tentang Mengadakan Peraturan Permohonan Grasi yang Sesuai Dengan Keadaan Sekarang
Ditetapkan Tanggal
14 April 1947
Diundangkan Tanggal
15 April 1947
Berlaku Tanggal
15 April 1947
Sumber
kemenkumham.go.id

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1948 tentang Permohonan Grasi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1947 tentang Permohonan Grasi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1947 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Lembaran Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

Download Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (60.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More