Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (Filmverordening 1940. Staatsblad 1940 Nomor 539)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
7 Tahun 1954

Tahun
1954

Tentang
PP Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Nomor 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (Filmverordening 1940. Staatsblad 1940 Nomor 539)

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 1954

Diundangkan Tanggal
01 Februari 1954

Berlaku Tanggal
01 Januari 1954

Sumber
LN. 1954/Nomor 15, TLN. Nomor 514, LLBPHN : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 Nomor 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 64)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 38)

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Film-Verordening 1940, Staatsblad 1940 NO. 539)

Download Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:

Download PDF (26.5 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.