PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
PP Tentang Perobahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 dan yang Telah Dirobah dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 1968
Diundangkan Tanggal
27 Maret 1968
Berlaku Tanggal
27 Maret 1968
Sumber
LN. 1968/ No 16 , LL Bphn : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2294)
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Download Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1968 melalui link di bawah ini: