Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS);
- bahwa kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pekerjaan Umum berupa Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi dan Unit Pengolahan Kayu Semarang dapat dimanfaatkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS);
- bahwa penambahan penyertaan modal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Diundangkan Tanggal
29 Juni 1988
Sumber
LN.1988/NO.11, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Download PDF (14.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.