Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
PP Tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2013/NO.7, TLN.2013/NO.5392, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 7 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.