Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bulog

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka pembangunan sarana produksi dan tempat penyimpanan, guna meningkatkan kemampuan pengelolaan gabah/beras, jagung, dan kedelai, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) BULOG;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
70 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bulog

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2016/NO.322, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.