Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti aruode slime dan emas granula, perlu disesuaikan ketentuan mengenai penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (l) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
28 Juni 2021
Berlaku Tanggal
28 Juli 2021
Sumber
LN.2021/NO.141, TLN.2021/NO.6688, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Download Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 70 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.