PP Tentang Pendirian Perusahaan Negara Sinar Bhakti
Ditetapkan Tanggal
17 April 1961
Diundangkan Tanggal
17 April 1961
Berlaku Tanggal
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961/ 92, LL BPHN : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1964 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Dagang Negara: Sinar Bhakti, Tulus Bhakti, Marga Bhakti, Fajar Bhakti, Budi Bhakti, Jaya Bhakti, Aneka Bhakti, Tri Bhakti dan Sejati Bhakti
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Nomor 71 dan Nomor 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 92 dan Nomor 98)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1961 melalui link di bawah ini: