Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
16 November 2009
Diundangkan Tanggal
16 November 2009
Berlaku Tanggal
16 November 2009
Sumber
LN. 2009 No. 172, TLN No. 5084, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Dalam Negeri
Download Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.