Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
71 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
PP Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2010
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2010
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2010
Sumber
LN. 2010 No. 123, TLN No. 5165, LL SETNEG : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 71 Tahun 2010
Lampiran III – PP Nomor 71 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.