Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat ke 12 Masa Sidang I Tahun Sidang 2016-2017 pada tanggal 12 Oktober 2016 telah menyetujui pencairan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjadi pembiayaan penyertaan modal negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
71 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2016/NO.323, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.