PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
73 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
PP Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 1999
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 1999
Berlaku Tanggal
10 Agustus 1999
Sumber
LN.1999/NO.136, TLN.1999/NO.3871, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Download Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.