Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta;
  2. bahwa proses bisnis dan prinsip penyelenggaraan program jaminan sosial berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya, sehingga perlu diatur ketentuan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.

Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
73 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
PP Tentang Pajak Penghasilan Atas Program Jaminan Sosial Yang Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2016/NO.326, TLN.2016/NO.6007, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 73 Tahun 2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.