PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perkebunan
PP Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perkebunan
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 1971
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 1971
Berlaku Tanggal
12 Oktober 1971
Sumber
LN. 1971/ No 96 , LL Bphn : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
Download Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1971 melalui link di bawah ini: