Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa, serta meningkatkan peran dalam rangka mewujudkan kemandirian sektor perikanan, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (perum) perikanan Indonesia yang didirikan dengan peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang perusahaan umum (perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
DETAIL PERATURAN
Tentang
PP Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2021
Berlaku Tanggal
14 Juli 2021
Sumber
LN.2021/NO.154, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum Perum Perikanan Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.