Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan menjamin kepastian berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, perlu mengatur kembali mengenai kewajiban divestasi saham, luas wilayah, serta kelanjutan operasi setelah berakhirnya kontrak/perjanjian;
  3. bahwa untuk menata kembali partisipasi peserta Indonesia dalam kepemilikan saham pada pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal asing, perlu mengatur kembali kewajiban divestasi saham bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi;
  4. bahwa untuk menjamin kepastian berusaha yang telah diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka penanaman modal dalam negeri, perlu mengatur mengenai komposisi kepemilikan saham pada tahap eksplorasi dan operasi produksi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
77 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2014

Sumber
LN.2014/NO.263, TLN.2014/NO.5597, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Download Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 77 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.