Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama
PP Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
07 Oktober 2015
Sumber
LN.2015/NO.227, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Download Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara