Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Lembaga Administrasi Negara telah memiliki tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
- bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
78 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2005
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2005
Berlaku Tanggal
30 Desember 2005
Sumber
LN.2005/NO.164, TLN.2005/NO.4592, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.