Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (5), Pasal 25 ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
79 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
PP Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2013
Berlaku Tanggal
10 Desember 2013
Sumber
LN.2013/NO.193, TLN.2013/NO.5468, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 79 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.