PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 Tentang Pemberhentian dari Pekerjaan untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
PP Tentang Pemberhentian dari Pekerjaan untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegwai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 1952
Diundangkan Tanggal
22 Februari 1952
Berlaku Tanggal
22 Februari 1952
Sumber
LN. 1952/13, TLN No 199, LL BPHN : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
Diubah dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti
Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: