PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 17)
PP Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 Mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam Lapangan Partikelir (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 17)
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1956
Diundangkan Tanggal
05 Maret 1956
Berlaku Tanggal
05 Maret 1956
Sumber
LN. 1956/Nomor 11, TLN. Nomor 962, LLBPHN : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Mengubah :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
Download Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956 melalui link di bawah ini: